Diperiksa Kejati Riau, Afrizal Sintong: Sebagai Saksi Saja


PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025) sore. 


Afrizal menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024.


Ditemui usai pemeriksaan, Afrizal Sintong sama sekali tidak menghindar. Justru ia melayani permintaan wawancara awak media yang telah menunggunya di Gedung Kejati Riau.


Afrizal Sintong menjelaskan bahwa dirinya diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dan mengaku menerima 20 pertanyaan dari penyidik.


''(Diperiksa) sebagai saksi saja. Paling 20 pertanyaan,'' kata Afrizal.


Pria yang juga dikenal dengan sapaan Epi Sintong ini enggan merinci isi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan jaksa penyidik kepadanya. 


''Ya pertanyaannya biasalah. Masalah PI,'' jawabnya singkat.


Namun ketika ditanya ia diperiksa terkait dugaan pemakaian uang Participating Interest itu untuk kepentingan politik dalam pencalonan Bupati Rohil, ia membantah.


"Tidak ada,'' jawabnya.


Selain mantan Bupati Rohil ini, penyidik pada hari yang sama juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya. Yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahmat Hidayat, Komisaris PT SPRH Tiswarni. Satu lainnya adalah Penasihat Hukum PT SPRH bernama Zulkifli.


Namun nama terakhir disebutkan, seperti dijelaskan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, tidak hadir.


Sementara itu terkait Afrizal Sintong, Zikrullah mengatakan pemeriksaan sore itu merupakan yang pertama dilakukan penyidik. Ia tidak menjabarkan seputar apa Afrizal Sintong diperiksa.


''Terkait materi, itu belum bisa kami sampaikan," jawab Zikrullah singkat.


Kasus dugaan korupsi ini sendiri mencuat setelah jaksa mendapati indikasi PT SPRH tidak mengelola dana PI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp551,4 miliar.


Sebelumnya tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH Sundari. Tim Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Rohil terkait kasus ini.***

Berbagi :